Nabi ﷺ mengabarkan bahwa beliau tidak meninggalkan ujian yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada perempuan. Jika perempuan tersebut bagian dari keluarganya bisa jadi ia mengikutinya dalam menyelisihi syariat. Jika merupakan perempuan asing maka berupa campur baur dan berkhalwat dengannya, serta kerusakan-kerusakan yang lahir dari tindakan tersebut.