Nabi ﷺ menganjurkan agar merapatkan jarak antara penunaian ibadah haji dan ibadah umrah serta tidak berhenti menunaikan keduanya ketika mampu karena menunaikan keduanya adalah sebab untuk menghilangkan kefakiran dan dosa serta pengaruhnya pada hati sebagaimana tiupan api menjadi sarana menghilangkan kotoran besi serta campuran unsur-unsur logam lainnya.