Nabi ﷺ mengabarkan bahwa tidak sepatutnya bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk diwasiatkan, berupa hak ataupun harta walaupun sedikit, melewati tiga malam kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya. Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata: Tidak pernah aku melewatkan satu malam sejak aku mendengar beliau ﷺ bersabda demikian kecuali wasiatku telah ada di sisiku.