'Ubādah bin Aṣ-Ṣāmit -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca surah Al-Fātiḥah."
Sahih - Muttafaq 'alaih
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa salat tidak akan sah kecuali dengan membaca surah Al-Fātiḥah. Al-Fātiḥah merupakan salah satu rukun salat di setiap rakaat.
Faidah dari Hadis
1- Membaca surah Al-Fātiḥah tidak dapat digugurkan dengan bacaan lainnya, jika orangnya mampu membacanya.
2- Batalnya rakaat yang tidak dibaca di dalamnya surah Al-Fātiḥah oleh orang yang sengaja, tidak tahu maupun lupa, karena merupakan ia termasuk salah satu rukun yang tidak dapat gugur sama sekali.
3- Kewajiban membaca surah Al-Fātiḥah gugur bagi seorang makmum jika ia mendapati imam sedang rukuk.