explain-icon

Uraian

Dalam sebuah perjalanannya, Nabi ﷺ berwudu. Ketika akan membasuh kaki, Al-Mugīrah bin Syu'bah -raḍiyallāhu 'anhu- mengulurkan kedua tangannya untuk melepas khuff yang ada di kaki Nabi ﷺ agar kaki beliau dapat dibasuh. Namun, Nabi ﷺ bersabda, "Biarkan keduanya, jangan dilepas; karena aku memasukkan kedua kakiku ke dalam khuff dalam keadaan suci." Lantas Nabi ﷺ mengusap kedua khuff tersebut sebagai ganti membasuh kedua kaki.

explain-icon

Faidah dari Hadis

  • 1- Boleh mengusap khuff ketika berwudu dari hadas kecil, adapun mandi karena hadas besar maka harus dengan membasuh kaki.
  • 2- Mengusap khuff dilakukan satu kali-satu kali dengan menjalankan tangan yang basah di bagian atas khuff tanpa bagian bawahnya.
  • 3- Dalam mengusap khuff, disyaratkan: - Khuff dipakai setelah berwudu secara sempurna dengan membasuh kedua kaki dengan air. - Khuff dipakai dalam keadaan suci. - Khuff tersebut menutup seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh. - Pengusapannya dilakukan pada hadas kecil, bukan pada junub atau lainnya yang mewajibkan mandi. - Mengusap dilakukan pada batasan waktu yang disyariatkan, yaitu satu hari satu malam bagi orang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
  • 4- Semua yang menutup kaki seperti kaos kaki dan semisalnya dapat dianalogikan dengan khuff, sehingga semua itu bisa diusap.
  • 5- Baiknya akhlak Nabi ﷺ serta metode pengajaran beliau, yaitu beliau melarang Al-Mugīrah melepas khuff beliau seraya menjelaskan sebabnya, yaitu bahwa beliau memasukkan kedua kakinya dalam keadaan suci, agar hati Al-Mugīrah tenang dan mengetahui hukum tersebut.