Nabi ﷺ melarang qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan menyisakan sebagian lainnya.
Larangan ini berlaku umum bagi laki-laki kecil dan dewasa. Adapun perempuan, ia dilarang menggunduli kepalanya.
Faidah dari Hadis
Perhatian syariat Islam terhadap penampilan seseorang.