explain-icon

Uraian

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah Ta'ala melarang bersumpah dengan nenek moyang. Siapa yang hendak bersumpah, jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah dan tidak bersumpah dengan selain-Nya. Kemudian Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutkan bahwa ia tidak pernah lagi bersumpah dengan itu sejak mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya, baik sengaja maupun dalam bentuk nukilan sumpah orang lain dengan selain nama Allah.

explain-icon

Faidah dari Hadis

  • 1- Pengharaman bersumpah dengan selain nama Allah. Terkait larangan ini, bersumpah dengan nenek moyang disebutkan khusus karena itu merupakan kebiasaan kaum jahiliah.
  • 2- Sumpah ialah bersumpah dengan Allah atau nama-nama Allah maupun sifat-sifat-Nya dalam suatu urusan dengan tujuan menegaskannya.
  • 3- Keutamaan Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dalam hal kesegeraannya menaati perintah Rasulullah ﷺ, baiknya pemahamannya, dan ketinggian sifat waraknya.