Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila mengirimkan pasukan besar atau sariyah (pasukan kecil) untuk memerangi kaum kafir beliau mengangkat seseorang sebagai pemimpin mereka yang bertugas menjaga persatuan dan memperbaiki urusan mereka. Kemudian beliau berpesan pada pemimpin ini agar bertakwa pada Allah dan mewasiatkan kebaikan pada orang-orang yang bersamanya. Beliau memberikan arahan tentang apa yang wajib mereka lakukan terhadap musuh dan agar mereka menjauhi perbuatan menyembunyikan ganimah (harta rampasan perang), berkhianat, mencincang/mutilasi dan membunuh orang yang bukan mukallaf. Pula, mereka harus memulai dengan mengajak orang-orang musyrik agar masuk islam, jika mereka memenuhinya, hendaknya mereka dianjurkan untuk hijrah ke Madinah dan diberitahu bahwa mereka mendapatkan hak seperti yang didapatkan oleh orang-orang yang telah hijrah lebih dulu dan menanggung kewajiban seperti yang dibebankan pada mereka. Jika mereka menolak hijrah, maka mereka diperlakukan seperti orang-orang arab badui yang telah masuk islam. Kemudian, jika mereka enggan masuk islam maka mereka dituntut membayar jizyah (upeti) dan jika mereka menolak membayarkannya hendaknya pasukan muslimin memohon pertolongan pada Allah dan memerangi mereka. Apabila pasukan muslimin mengepung penghuni satu benteng janganlah mereka memberikan pada mereka janji Allah dan janji rasul-Nya, tapi mereka memberikan janji mereka sendiri, karena resiko perusakan janji mereka ini lebih ringan dosanya dibanding resiko merusak janji Allah dan janji rasul-Nya. Apabila para penghuni benteng tersebut meminta dihukumi dengan hukum Allah maka pasukan muslimin tidak boleh menetapkan satu hukum yang mereka atas namakan sebagai hukum Allah, sebab bisa jadi keputusan mereka terkait orang-orang ini tidak sesuai dengan ketetapan Allah, akan tetapi mereka harus menyikapi mereka dengan keputusan dan ijtihad diri mereka sendiri.