Nabi ﷺ mewanti-wanti perbuatan memelihara anjing selain untuk keperluan berburu, menjaga ternak, dan tanaman. Orang yang memelihara anjing bukan untuk tujuan itu, maka pahala amalnya akan berkurang dua qirāṭ setiap hari, yaitu ukuran tertentu di sisi Allah Ta'ala.