Adi bin Ḥātim bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang hukum berburu dengan menggunakan anjing pemburu yang telah dilatih pemiliknya tentang cara berburu. Maka beliau menjawab, "Makanlah hewan buruan yang ditangkap anjing tersebut untukmu asal kamu saat melepaskannya menyebut nama Allah dan tidak ada anjing lain yang ikut andil dalam menangkap buruan; jika ada anjing lain maka jangan makan, karena kamu menyebut nama Allah hanya untuk anjingmu, bukan untuk anjing lain. Begitu pula jika engkau berburu dengan menggunakan tombak dan mata tombaknya menembus tubuh hewan buruan sampai keluar darah, maka makanlah dengan syarat engkau telah menyebut nama Allah saat melempar tombak. Jika hewan buruan itu mati karena terkena gagangnya, maka jangan makan, karena hewan buruan itu mati disebabkan terpukul benda tumpul, seperti halnya hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian dan hewan yang mati karena kena tanduk. Jika seseorang melepaskan anjing pemburunya dan mendapati hewan buruan dalam kondisi hidup, tidak dibunuh oleh anjing tersebut, maka wajib menyembelihnya sehingga menjadi halal, meskipun prosesnya dibantu anjing lain. 'Adi juga bertanya tentang hukum berburu dengan anak panah apabila diawali dengan menyebut nama Allah. Maka beliau memerintahkannya untuk memakan hewan buruannya. Jika hewan buruan itu terluka dan hilang dalam sehari atau dua hari dan menemukannya tiada luka selain karena anak panahnya, maka boleh memakannya. Jika hewan itu ditemukan tenggelam dalam air maka tidak boleh memakannya, karena tidak diketahui apakah air itu yang membunuhnya ataukah anak panahnya.