Seorang tabiin, yaitu Ibnu Abi 'Ammār -raḥimahullāh- bertanya kepada Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- tentang hukum hiena, apakah boleh diburu dan dimakan? Jābir menjawab bahwa hal itu diperbolehkan. Kemudian Ibnu Abi 'Ammār bertanya kepada Jābir tentang fatwa ini, apakah dia mengucapkannya berdasarkan pendapat pribadinya atau dia mendengarnya dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-? Maka Jābir menyampaikan bahwa dia mendengar hal itu dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.