Nabi ﷺ melarang orang yang salat menggunakan satu helai kain agar tidak menelanjangi kedua bahunya, yaitu bagian antara pangkal lengan dengan leher, dengan tidak meletakkan sesuatu yang menutupi keduanya. Hal itu karena kedua bahu sekalipun bukan aurat, menutupnya lebih meyakinkan dalam rangka menutup aurat. Di samping itu, ia juga lebih dekat pada pengagungan Allah Ta'ala saat berdiri di hadapan-Nya dalam salat.