Nabi ﷺ melarang seseorang dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali terkait perbuatan maksiat. Bukan maksudnya hukuman hudud berupa jumlah cambukan atau pukulan tertentu ataupun hukuman tertentu yang datang dalam syariat; namun maksudnya adalah dalam pukulan yang bertujuan mendidik, tidak boleh lebih dari sepuluh cambukan, seperti mencambuk istri dan anak.