explain-icon

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan, minuman atau makanan apa saja yang dapat menghilangkan akal ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka mengonsumsinya dengan kadar sedikit hukumnya diharamkan sekalipun tidak menghilangkan akal.

explain-icon

Faidah dari Hadis

  • 1- Penjagaan syariat terhadap akal manusia.
  • 2- Sahihnya penerapan kaidah sadd aż-żarī'ah, yang bermakna menutup segala cara yang dapat mengantarkan pada perbuatan keji atau maksiat.
  • 3- Mengharamkan zat yang memabukkan walaupun sedikit karena menjadi sarana perbuatan mabuk.
  • 4- Jika tidak memabukkan, sedikit maupun banyak, maka hukumnya tidak haram.