Di dalam hadis ini disebutkan bahwa Ṭāriq bin Suwaid -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang khamar yang dia buat sebagai obat, bukan untuk diminum. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan bahwa khamar itu penyakit, tidak mengandung obat apa pun. Ini menunjukkan pengharaman khamar, bahwa khamar mendatangkan penyakit dan tidak mengandung obat dan manfaat sama sekali sehingga wajib dimusnahkan dan dibuang.