explain-icon

Uraian

Nabi ﷺ menerangkan bahwa darah seorang muslim hukumnya haram (terlindungi), kecuali jika ia melakukan salah satu dari tiga perkara berikut: Pertama: orang yang terjerumus dalam kekejian zina, sementara dia sudah menikah dengan akad yang sah, maka ia layak untuk dihukum rajam. Kedua: orang yang membunuh jiwa yang terlindungi dengan sengaja dan tanpa alasan yang benar (secara syariat), maka ia dibunuh sesuai dengan syarat-syaratnya. Ketiga: orang yang keluar dari jamaah kaum muslimin, baik dengan meninggalkan agama Islam secara keseluruhan, yaitu murtad, maupun yang memisahkan diri tanpa sampai murtad, yaitu dengan meninggalkan sebagian ajaran agama; seperti para begal, perampok, pemberontak dari kalangan khawarij, dan yang semisal dengan mereka.

explain-icon

Faidah dari Hadis

  • 1- Pengharaman ketiga jenis perbuatan tersebut. Siapa pun yang melakukan salah satunya berhak mendapat hukuman mati; baik sebagai hukuman kekafiran, yaitu pada orang yang murtad dari agama Islam, maupun sebagai hukuman had, yaitu pada pelaku zina yang sudah menikah dan pelaku pembunuhan sengaja.
  • 2- Kewajiban menjaga kehormatan dan kesuciannya.
  • 3- Kewajiban menghormati sesama muslim, karena jiwanya dilindungi oleh agama.
  • 4- Dorongan untuk tetap bersatu bersama kaum muslimin dan tidak berpisah dari mereka.
  • 5- Bagusnya metode pengajaran Nabi ﷺ, di mana beliau terkadang membuat suatu klasifikasi, karena dengan demikian masalah-masalah akan terjangkau dan ringkas, serta mudah untuk dihafal.
  • 6- Allah mensyariatkan hukum had untuk membuat jera para pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat serta melindungi mereka dari kejahatan.
  • 7- Menerapkan hukuman had ini merupakan hak khusus (prerogatif) pemerintah.
  • 8- Sebab-sebab hukuman mati lebih dari tiga, tetapi semuanya tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Ibnul 'Arabi Al-Mālikiy berkata, "Hukuman mati tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Sebagai contoh, orang yang melakukan sihir atau menghina Nabi, hukumnya kafir, sehingga ia termasuk kategori orang yang meninggalkan agamanya."
explain-icon

Tampilan lengkap...