'Uqbah bin 'Āmir Al-Juhaniy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan (pernikahan)."
Sahih - Muttafaq 'alaih
Nabi ﷺ menerangkan bahwa syarat yang paling utama untuk dipenuhi ialah yang menjadi sebab halalnya menikmati perempuan, yaitu syarat-syarat mubah yang diminta oleh istri ketika akad nikah.
Faidah dari Hadis
1- Kewajiban memenuhi syarat yang disepakati oleh salah satu pasangan kepada yang lain, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
2- Memenuhi syarat pernikahan lebih utama daripada yang lain karena ada pada imbalan menghalalkan jimak.
3- Keagungan posisi pernikahan dalam Islam sehingga Islam menegaskan keharusan memenuhi syarat-syaratnya.