Nabi ﷺ melarang seorang muslim berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan dengan niat mengantisipasi Ramadan karena kewajiban puasa Ramadan itu dikaitkan dengan melihat hilal, sehingga tidak perlu berlebihan untuk membebani diri. Dikecualikan seseorang yang melaksanakan puasa yang terbiasa ia lakukan, misalnya puasa Daud, puasa Senin, ataupun Kamis lalu bertepatan dengan hari itu, maka silakan ia melanjutkannya. Hal itu sama sekali tidak terhitung menyambut Ramadan. Hal ini sama hukumnya dengan puasa wajib, seperti puasa qada dan nazar.