Nabi ﷺ menerangkan bahwa keharaman karena faktor sepersusuan berlaku sebagaimana keharaman karena faktor kelahiran dan nasab, seperti: paman dari pihak ibu atau pihak ayah atau saudara laki-laki. Sebaliknya, kehalalan karena faktor sepersusuan juga berlaku sebagaimana kehalalan karena faktor kelahiran dalam beberapa hukum.