Uqbah bin al-Hāriṡ menikahi Ummu Yahya bintu Abi Ihāb, lalu seorang budak perempuan hitam datang mengabarinya bahwa ia telah menyusui ‘Uqbah dan menyusui istrinya, dan bahwa mereka berdua adalah saudara sesusuan. Ia pun menyampaikan perkataan budak itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan bahwa budak itu bohong dalam pengakuannya. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda -mengingkari kehendak ‘Uqbah untuk tetap bersama dengan istrinya- padahal sudah ada kesaksian budak wanita tersebut, “Bagaimana engkau melakukan hal itu, padahal budak wanita itu telah mengatakan apa yang ia katakan, dan dia bersaksi sesuai dengan apa yang ia ketahui?”