Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah hendak melarang seorang suami dekat-dekat dengan istrinya dan menggaulinya di masa menyusui, karena adanya mitos yang berkembang di kalangan orang Arab bahwa itu bisa membahayakan anak yang disusui. Kemudian beliau membatalkan larangan itu, karena hal itu tidak berbahaya bagi anak sebagaimana yang terjadi di kalangan bangsa Persia dan Romawi. Kemudian beliau di tanya tentang 'azl, yaitu suami mengeluarkan spermanya di luar vagina istri. Beliau menyamakan perbuatan 'azl ini dengan perbuatan masyarakat jahiliah yang mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka. Perbedaan keduanya adalah bahwa 'azl adalah pembunuhan secara samar dan kelakukan jahiliah tersebut adalah pembunuhan terang-terangan.