Hadis ini berisi bantahan terhadap keyakinan orang-orang Yahudi bahwa 'azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) tidak memungkinkan kehamilan sama sekali serta mereka menyamakannya dengan pemutusan keturunan dengan menguburnya hidup-hidup. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membantah mereka dan mengabarkan bahwa hal itu tidak akan menghalangi kehamilan bila Allah berkehendak menciptakannya, dan bila Allah tidak berkehendak menciptakannya maka perbuatan itu bukan penguburan hidup-hidup sesungguhnya. Oleh karena itu, Nabi mengizinkan sahabat ini untuk melakukan 'azl pada budak perempuannya dan beliau membantah keyakinan orang-orang Yahudi.