Hadis ini menunjukkan disunahkannya melihat seorang wanita yang hendak dinikahi. Proses tersebut sangat positif untuk menambah kecocokan dan kerukunan kedua pasangan, karena melihat calon istri lebih bisa menyatukan dan merukunkan keduanya, sehingga pernikahan itu berlandaskan saling mengenal dan tidak ada sesal di kemudian hari. Untuk itu, Al-Mugīrah -raḍiyallāhu 'anhu- sowan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan meminta pertimbangan terkait maksud hatinya menikahi seorang wanita. Maka beliau memerintahkannya untuk melihatnya terlebih dahulu demi meyakinkan adanya kecocokan keduanya. Hadis ini juga menunjukkan kewajiban menerima apapun yang datang dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tanpa merasa risih, karena Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak menyuruh sesuatu kecuali ada kebaikan di dalamnya.