Hadis ini menunjukkan bahwa Muhammad bin Maslamah -raḍiyallāhu 'anhu- hendak melamar seorang wanita dan diam-diam ia menguntitnya guna melihatnya. Namun perbuatannya ini dilihat oleh seorang Tabiin dan ia merasa aneh. Maka Muhammad bin Maslamah memberitahukan kepadanya bahwa yang dilakukan itu berdasarkan perintah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa jika seseorang hendak menikahi seorang wanita dan Allah menjadikan hatinya condong untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihat wanita tersebut. Ini menunjukkan disunahkannya melihat calon istri, meskipun tanpa sepengetahuannya. Bahkan seandainya sangat terpaksa boleh melihatnya secara diam-diam dan bersembunyi. Ini semua dibolehkan karena adanya faktor kebutuhan dan keharusan (darurat).