Dalam kedua hadis tersebut, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang salat setelah salat Subuh sampai terbit matahari dan meninggi dari garis ufuk dalam pandangan mata seukuran panjang tombak yang ditancapkan di ufuk. Ini seukuran beberapa menit. Para ulama berbeda-beda dalam menetapkan ukurannya dari 5 sampai 15 menit. Beliau juga melarang salat setelah salat Asar sampai terbenam matahari. Yakni beberapa menit sebelum azan Magrib. Sebab, salat di kedua waktu ini merupakan tindakan menyerupai orang-orang musyrik yang menyembah matahari ketika terbit dan ketika terbenam. Padahal beliau melarang kita menyerupai mereka dalam ibadahnya. Sebab, orang yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.