Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita apabila bagian lingkar luar matahari yang pertama kali muncul telah terbit, hendaknya kita tidak melakukan salat hingga matahari terbit seluruhnya dan meninggi. Jika bagian lingkar luar matahari terbenam, hendaknya kita tidak melakukan salat sampai matahari terbenam secara total. Beliau juga melarang kita mendirikan salat saat terbit dan terbenam matahari. Sebab larangan ini karena matahari terbit dan terbenam di antara dua tanduk setan, yakni di antara dua sisi kepalanya karena setan itu berdiri tegak di hadapan matahari saat terbit agar ketika matahari mulai memancarkan cahaya ia tepat berada di antara kedua tanduknya. Dengan demikian ia menjadi kiblat bagi orang yang sujud kepada matahari. Demikian juga saat terbenam. Salat dilarang pada waktu tersebut agar tidak menyerupai mereka dalam ibadah.