Di dalam hadis ini ada kewajiban atas seorang muslim untuk mendengar dan menaati penguasa/pemerintah dalam kondisi apapun selama tidak diperintahkan bermaksiat atau dibebani sesuatu yang tidak mampu dipikul, meskipun terkadang mengandung kesulitan atau menghilangkan sebagian hak-haknya demi mendahulukan kepentingan umum atas kepentingan khusus (pribadi).