Hadis ini mengandung penjelasan tentang kewajiban mendengar dan menaati penguasa terhadap apa yang diperintahkannya, baik perkara yang diperintahkan itu disukai atau dibenci, kecuali jika kita diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan, maka sama sekali tidak ada kewajiban mendengar dan menaati kemaksiatan tersebut.