Dua orang perempuan yang dimadu dari kabilah Hużail bertengkar, lalu salah seorang di antara keduanya melempar yang lainnya dengan batu kecil yang pada umumnya tidak akan dapat membunuh, namun batu tersebut membunuh perempuan itu beserta janin yang berada di dalam kandungannya. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memutuskan bahwa diat janin tersebut adalah membebaskan budak laki-laki atau perempuan, baik janin tersebut laki-laki ataupun perempuan, dan diat itu harus dibayar oleh si perempuan pembunuh. Dan beliau memutuskan juga adanya diat untuk perempuan yang terbunuh tersebut karena pembunuhannya dalam bentuk "syibhul-'amd" (tidak sengaja membunuh). Diat ini wajib dibayar oleh kerabat wanita pembunuh itu dari pihak ayahnya, karena pondasi diat ini dibangun di atas saling tolong-menolong dan keadilan/penyamarataan serta karena pembunuhan tersebut tidak disengaja. Karena diat itu adalah harta warisan perempuan yang terbunuh (setelah ia wafat), maka diat itu diambil oleh anaknya dan ahli warisnya, adapun kerabat dari pihak ayah (perempuan yang terbunuh), maka tidak mendapatkan apa pun. Lalu Ḥamal bin Nābigah -yang merupakan ayah perempuan yang membunuh tersebut- berkata, “Wahai Rasulullah! Bagaimana bisa kami membayar diat janin yang mati keguguran, ia belum makan, belum minum, dan belum berbicara hingga diakui dengan itu kehidupannya?" Ia mengucapkan hal itu dengan retorika yang bersajak. Namun Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membenci ucapannya karena di dalamnya terdapat bantahan terhadap hukum-hukum syariat dengan sajak-sajak berlebihan yang menyerupai mantra-mantra tukang tenung, yang mana mereka memakan harta manusia lewat mantra-mantra itu dengan cara yang batil.