Seorang wanita melahirkan anaknya dalam keadaan mati sebelum waktu kelahiran disebabkan tindakan jahat terhadapnya. Khalifah yang adil, Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- sudah terbiasa bermusyawarah dengan para sahabatnya dan para ulama sahabat dalam berbagai perkara dan problematikanya. Ketika wanita tersebut menggugugurkan janin yang belum sempurna dalam keadaan mati, hal ini membuat khalifah menemukan kesulitan dalam menetapkan diyat janin. Beliau pun bermusyawarah dengan para sahabat -radhiyallahu 'anhum- mengenai hal ini. Al-Mugīrah bin Syu'bah memberitahunya bahwa dirinya pernah menyaksikan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan diat janin adalah dengan memerdekakan budak -laki-laki atau perempuan-. Maka Umar ingin memastikan keputusan ini yang nantinya akan menjadi landasan hukum yang umum sampai hari kiamat. Lantas beliau menegaskan kepada Al-Mugīrah agar mendatangkan orang yang bersaksi atas kebenaran ucapannya dan keabsahan nukilannya. Maka Muhammad bin Maslamah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- bersaksi atas kebenaran ucapannya.