Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan di dalam khotbahnya pada hari pembebasan (kota Mekkah) bahwa setiap perbuatan luar biasa serta melegenda berupa perangai baik orang-orang jahiliah dan juga menjadi kebanggaan mereka adalah batil dan dihapuskan, kecuali memberi minum para jamaah haji, berkhidmat terhadap Baitul Haram, serta mengerjakan urusannya. Yakni kedua hal tersebut akan tetap terus dilakukan sebagaimana sebelumnya. Urusan hijābah (tirai Ka'bah) pada masa jahiliah diemban oleh Bani Abdi Dār, dan siqāyah (memberi minum jamaah haji) diemban oleh Bani Hāsyim, maka dalam hal keduanya, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyetujuinya. Kemudian beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembunuhan syibhul 'amdi (semi sengaja) adalah memukul dengan suatu alat yang biasanya tidak menyebabkan kematian seperti cambuk dan tongkat, diatnya itu berat, yaitu 100 ekor unta, 40 di antaranya adalah unta yang bunting.