Nabi ﷺ melarang wali atau penanggung jawab perempuan untuk tidak mengizinkan mereka pergi ke masjid. Namun, beliau juga memerintahkan para wanita agar ketika keluar menuju masjid tidak memakai wewangian serta berhias berlebihan supaya tidak menjadi sebab timbulnya fitnah bagi kaum laki-laki.