Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa qunut dalam salat Fajar, jika bukan karena tragedi tertentu, maka qunut tersebut adalah bidah yang diada-adakan. Syaikhul Islam mengatakan, "Tidak dilakukan qunut selain di salat witir, kecuali jika terjadi suatu tragedi yang menimpa kaum Muslimin, maka setiap orang yang salat melakukan qunut di semua salat, meskipun lebih ditekankan di salat Subuh dan Magrib, dengan doa yang sesuai tragedi tersebut. Barangsiapa mengamati sunah, ia tahu dengan pasti bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak melakukan qunut secara terus menerus dalam salat tertentu."