Satu jenazah melewati Umar -raḍiyallāhu 'anhu- yang sedang bersama beberapa orang, lalu mereka memberikan kesaksian pada jenazah ini dengan sikap baik dan kesalehannya, maka Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Itu telah ditetapkan baginya." Kemudian lewat jenazah lain, lalu mereka memberikan kesaksian pada jenazah ini dengan sikap baik dan kesalehannya, seperti jenazah pertama. Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Itu telah ditetapkan baginya." Berikutnya lewat jenazah ketiga, lalu mereka memberikan kesaksian pada jenazah ini dengan buruknya perangainya. Maka Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Itu telah ditetapkan baginya." Ucapan Umar -raḍiyallāhu 'anhu- ini kurang jelas maksudnya bagi Abu Aswad, maka ia pun menginginkan penjelasan maksudnya. Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku mengatakan ini seperti sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Muslim manapun yang diberikan kesaksian oleh empat orang yang baik lagi saleh bahwa ia termasuk orang yang baik dan saleh niscaya surga telah ditetapkan baginya." Ketika para sahabat mendengar hal ini dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, mereka berkata, "Bagaimana dengan orang yang diberi kesaksian kebaikan oleh tiga orang?" Beliau menjawab, "Demikian pula seandainya tiga orang yang memberikan kesaksian kebaikan padanya, maka surga telah ditetapkan baginya." Para sahabat bertanya lagi, "(Bagaimana dengan) orang yang diberi kesaksian baik oleh dua orang, apakah ia juga termasuk penghuni surga?" Beliau besabda, "Juga orang yang diberi kesaksian baik oleh dua orang, surga pasti ditetapkan baginya." Namun kami tidak menanyakan pada beliau tentang orang yang diberi kesaksian baik oleh satu orang saja, apakah ia masuk surga?"