Sebagian sahabat melewati satu jenazah, lalu mereka memberikan kesaksikan berupa kebaikan dan sikap istiqamah di atas syariat Allah untuk jenazah ini. Ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendengar pujian mereka, beliau bersabda, "Telah ditetapkan (baginya)." Kemudian mereka melewati jenazah lain dan mereka memberikan kesaksikan berupa keburukan untuk jenazah itu. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Telah ditetapkan (baginya)." Umar bin al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya, "Apa maksud "telah ditetapkan (baginya)" di dua sabda tersebut?" Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang yang kalian beri kesaksian berupa kebaikan, kesalehan dan sikap istiqamah ia ditetapkan masuk surga, sedang orang yang kalian beri kesaksian berupa keburukan ia ditetapkan masuk neraka. Boleh jadi orang kedua ini terkenal berbuat munafik dan semacamnya. Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa orang yang diberi kesaksian oleh orang-orang yang jujur, memiliki keutamaan dan saleh bahwa ia layak masuk surga atau neraka, maka ia akan menjadi seperti itu.