Tatkala hari Jumat menjadi hari raya bagi kaum muslimin, maka Syariat melarang untuk mengkhususkannya dengan suatu puasa atau salat malam, kecuali jika menyertainya dengan puasa sehari sebelumnya atau sesudahnya atau jika termasuk puasa yang biasa dilakukan. Dan supaya orang-orang juga tidak mengira wajib pengkhususan hari Jumat dengan penambahan ibadah dibandingkan hari lainnya.