Setiap orang yang meninggal dunia maka amalnya terputus dengan kematiannya sehingga tidak dicatat pahala baru baginya, kecuali murābiṭ di jalan Allah, yaitu orang yang menjaga daerah perbatasan kaum muslimin. Sesungguhnya Allah memuliakannya dengan kelanggengan pahala amalnya dan ia aman dari fitnah kubur sehingga tidak ditanya oleh dua malaikat.