Dari Fuḍālah bin Ubaid dan Salmān Al Fārisi serta 'Uqbah bin 'Āmir Al Juhani -raḍiyallāhu 'anhum- secara marfū', (Nabi bersabda), "Setiap orang yang meninggal ditutup amalnya, kecuali murābiṭ (orang yang menjaga perbatasan negara Islam) di jalan Allah. Sesungguhnya amalnya tetap bertambah sampai hari kiamat dan ia aman dari fitnah kubur." Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad