Abdullah bin Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berpidato pada hari pembebasn Makkah. Beliau bersabda, "Tidak ada hijrah," yakni dari Makkah, karena ia sudah menjadi negara Islam. Tetapi yang tersisa adalah jihad dan perintah bagi orang yang diminta keluar untuk berjihad, hendaknya ia keluar demi ketaatan kepada Allah, Rasul-Nya, dan pemerintahnya. Selanjutnya beliau menyebutkan keharaman Makkah dan itu sudah ditetapkan sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Makkah tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelum Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan tidak dihalalkan untuk seorang pun setelahnya. Sesungguhnya ia hanya dihalalkan bagi beliau sesaat di siang hari, selanjutnya kembali menjadi haram. Kemudian beliau menyebutkan keharaman Makkah bahwa pohon tanah haram tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diganggu, barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali oleh orang yang ingin mengumumkannya, dan tanaman serta rumputnya tidak boleh dibabat, tapi ada pengecualian yaitu tanaman Al-iżkhir untuk kepentingan penduduk Makkah.