Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata saat berkhotbah di atas mimbar, "Demi Allah, kita tidak memiliki kitab yang kami baca selain Kitabullah -'Azzā wa Jallā- kecuali kitab ini." Lantas dia membentangkannya, ternyata di dalamnya terdapat hukum diyat berkaitan usia-usia unta, dan masalah-masalah serta hukum-hukum tentang Jirāḥāt (melukai orang lain). Di dalamnya juga (disebutkan bahwa) Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa Madinah adalah tanah haram (suci) seperti Mekkah, yaitu antara gunung 'Īr sampai gunung Ṡaur. Siapa yang melakukan bidah di dalamnya mengenai agama atau menyebabkan terjadinya tindakan menyakiti kaum muslimin berupa kejahatan atau kezaliman atau melindungi pembuat bidah, maka baginya laknat Allah dengan terhalangnya dari rahmat dan permintaan rahmat untuknya oleh para malaikat dan manusia seluruhnya kepada Allah -Ta'ālā-, dan pada hari kiamat Allah tidak akan menerima ibadah wajib, sunah, taubat, dan tebusan darinya. Juga bahwasanya pemberian rasa aman oleh orang muslim kepada orang kafir adalah sah dengan beberapa syarat yang sudah diketahui. Jika syarat-syarat itu ada, maka dia haram untuk diganggu. Siapa yang melanggar amanah jaminan orang muslim dan mengganggu orang kafir yang telah diberi rasa aman maka bagi orang itu laknat Allah dengan terhalangnya mendapatkan rahmat, dan permohonan rahmat untuknya oleh para malaikat dan manusia seluruhnya kepada Allah -Ta'ālā-, dan pada hari kiamat Allah tidak akan menerima ibadah wajib, sunah, taubat, dan tebusan darinya. Siapa yang menyandarkan -garis keturunan- kepada selain bapaknya atau budak yang dimerdekakan kepada selain tuannya maka baginya laknat Alah dengan terhalangnya dari rahmat dan permohonan rahmat untuknya oleh para malaikat dan manusia seluruhnya kepada Allah -Ta'ālā-, dan pada hari kiamat Allah tidak akan menerima ibadah wajib, sunah, taubat, dan tebusan darinya karena hal itu mengandung pengingkaran terhadap nikmat, menyia-nyiakan hak warisan, wala`, denda (diyat), dan lain sebagainya, di samping hal itu juga mengandung tindakan memutuskan silaturahmi dan kedurhakaan.