Jika salah seorang dari kalian mendatangi salat di saat imam dalam posisi tertentu, baik berdiri, rukuk, sujud, atau duduk, maka ia hendaklah melakukan seperti yang dilakukan imam yang sedang berdiri, rukuk, atau posisi lainnya. Ia tidak boleh hanya berdiri menanti imamnya berdiri, sebagaimana yang dilakukan orang-orang awam.