Az-Zubair bin Al-Awam berkata kepada putranya, Abdullah pada saat perang Jamal. Yaitu perang yang terjadi karena masalah penyerahan para pembunuh Usman. Aku melihat diriku akan menjadi syahid karena terzalimi. Sesungguhnya yang membebaniku adalah utang-utangku yang telah menimbunku. Karena itu, lunasilah atas namaku. utang-utangnya diperkirakan menghabiskan seluruh hartanya. Meskipun demikian dia memberikan wasiat kepada putra-putra anaknya (cucunya) karena dia mengetahui bahwa mereka itu tidak memiliki bagian warisan karena putranya masih hidup. Lantas dia menetapkan sepertiga dari sepertiga (1/9) wasiat untuk mereka dan mencakup seluruhnya. Dahulunya orang-orang menitipkan harta benda mereka padanya lalu dia menolak untuk mengambilnya sebagai barang titipan karena khawatir hilang. Ia berkata, "Itu bukan titipan, tetapi pinjaman untukku." Dia adalah seorang lelaki zuhud dan terpercaya; belum pernah memegang kekuasaan dan sesuatu pun sama sekali. Saat dia meninggal dunia dan anaknya membayarkan utangnya serta masih tersisa hartanya. Ahli waris meminta kepadanya agar membagikan harta itu di antara mereka. Hanya saja dia menolak untuk melakukan itu kecuali setelah dia mengumumkan utang itu pada musim haji. Jika tampak sudah tidak ada lagi seorang pun yang mengutanginya, dia pun akan membagikannya di antara mereka. Lantas ia melakukannya. Saat tidak ada lagi utangnya dan sudah terlunasi, ia pun memberikan seperdelapan dari harta ayahnya kepada istri-istrinya. Itulah jatah warisan mereka. Saat wafat, ayahnya memiliki empat orang istri.