Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah orang yang tertawan."
Sahih - HR. Bukhari
Nabi ﷺ menjelaskan bahwa di antara hak muslim atas saudaranya sesama muslim adalah memberi makan orang yang lapar, menjenguk yang sedang sakit, serta membebaskan yang ditawan.
Faidah dari Hadis
1- Anjuran untuk saling tolong-menolong di antara kaum muslimin.
2- Anjuran untuk memberi makan orang lapar yang membutuhkan makanan. Orang seperti ini diperintahkan agar diberi makan.
3- Disyariatkannya menjenguk orang yang sakit; untuk menghibur hatinya, mendoakan kebaikan untuknya, mendapatkan pahala, dan lain sebagainya.
4- Berupaya kuat untuk membebaskan orang yang ditawan jika ditawan oleh orang kafir, yaitu dengan cara membayar tebusan dalam rangka membebaskannya atau menukarnya dengan tawanan kafir, maksudnya saling bertukar tawanan.