Uqbah bin Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutkan dalam hadis ini bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menganjurkan untuk mempermudah pernikahan, beliau menjelaskan pula bahwa pernikahan yang utama itu dengan mahar yang sedikit, dan bahwa pernikahan dengan mahar yang sedikit itu disunahkan. Juga mengisyaratkan bahwa mahar yang mahal menyelisihi yang utama, meskipun hal itu dibolehkan, karena jika mahar itu sedikit maka tidak akan menyulitkan siapa saja yang menginginkan pernikahan, sehingga akan banyak terjadi pernikahan yang diidamkan. Orang-orang fakir pun akan mampu untuk melaksanakannya, dan keturunan akan menjadi banyak yang mana itu merupakan tujuan yang paling penting dalam pernikahan. Kemudian 'Uqbah -raḍiyallāhu 'anhu- menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menawarkan kepada seorang laki-laki untuk menikah dengan seorang wanita. Kemudian beliau juga menawarkan hal itu kepada wanita tersebut. Tatkala keduanya menyetujui hal itu, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahkan keduanya, dan laki-laki itu tidak menyebutkan mahar buat wanita tersebut. Kemudian ia menggaulinya tanpa memberinya sesuatu apa pun (mahar). Ketika laki-laki itu mendekati ajalnya, ia memberi tanah miliknya yang ia dapatkan dari harta rampasan perang Khaibar sebagai mahar bagi istrinya. Maka wanita itu pun mengambilnya, lalu menjualnya, dan harganya mencapai seratus ribu.