Topik hadis ini mengenai disunahkannya meringankan mahar dan itulah yang disyariatkan. Sebaik-baik mahar ialah mahar yang paling ringan dan sebaik-baik wanita adalah wanita yang paling ringan maharnya. Hadis ini juga mengandung (penjelasan) bahwa mahar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk para istrinya biasanya (sebanyak) dua belas setengah ūqiyyah, dan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- merupakan teladan sempurna dalam berbagai kebiasaan dan ibadah. Satu ūqiyyah seharga empat puluh dirham sehingga (semuanya) menjadi lima ratus dirham. Ini berbeda dengan apa yang dilakukan manusia masa kini yang terlalu berlebihan mempermahal mahar dan berbangga-bangga dengan mahar yang diberikan kepada perempuan dan walinya, baik suami (pemberi mahar) tersebut kaya atau miskin, yang penting ia hanya ingin maharnya tidak mau kurang dari mahar orang lain dalam pernikahannya sehingga menyebabkan terlambatnya pernikahan.