Hadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita berhak mendapatkan seluruh maharnya dengan kematian suaminya setelah akad sebelum ditentukan jumlah maharnya, meskipun belum terjadi hubungan suami istri dan berduaan, juga meskipun suami tidak menyebutkan mahar untuk istrinya -yakni, tidak menetapkan batasannya- maka bagi wanita itu mahar seperti yang diperoleh para wanita kerabatnya. Hadis ini juga menunjukkan bahwa wanita tersebut wajib menjalani masa idah karena telah berlangsung akad nikah. Jika suaminya wafat maka ia wajib menjalani idah wafat dan masa berkabung meskipun belum melakukan hubungan badan dan berduaan, sebagaimana dia juga berhak mendapatkan warisan dari suaminya karena dia merupakan istri dalam perlindungan suaminya.