Makna hadis ini bahwa seorang budak apabila menikah tanpa seizin tuannya maka pernikahannya tidak sah dan akadnya rusak serta hukumnya adalah hukum pezina. Atas dasar itu maka pernikahannya wajib dibatalkan dan dipisahkan antara dia dengan wanita yang menjadi pasangan nikahnya, sebab, seorang budak itu tidak bisa menikahkan dirinya sendiri.