Dulunya tempat-tempat itu merupakan pasar milik orang musyrikin sebelum Islam. Mereka berdagang di pasar-pasar itu pada musim haji. Lantas para sahabat merasa khawatir akan berdosa jika mereka berjualan di pasar-pasar itu pada musim haji, maka Allah pun menurunkan ayat tersebut untuk menjelaskan kepada mereka bahwa berjualan di musim haji tidak akan merusak ibadah haji bila melaksanakan ibadah haji sesuai syariat. Meskipun jual-beli pada musim haji itu boleh, namun lebih utama dan lebih baik adalah memfokuskan diri untuk melaksanakan ibadah haji, inilah yang paling utama.