explain-icon

Uraian

Nabi Muhammad ﷺ melarang orang yang buang hajat berupa air kecil maupun besar dari melakukan istijmar menggunakan tulang hewan atau kotorannya yang kering. Beliau bersabda, "Ia tidak dapat menghilangkan najis dan tidak dapat membersihkannya."

explain-icon

Faidah dari Hadis

  • 1- Menjelaskan beberapa adab buang hajat dan istinja.
  • 2- Larangan melakukan istijmar menggunakan kotoran hewan, baik karena ia najis atau karena merupakan pakan bagi hewan ternak jin.
  • 3- Larangan melakukan istijmar menggunakan tulang, baik karena hukumnya najis atau karena merupakan makanan bangsa jin itu sendiri.