Jika seorang laki-laki duduk di antara empat bagian tubuh wanita, yaitu kedua tangan dan kedua kaki lalu memasukkan zakarnya ke kemaluan wanita, maka keduanya wajib mandi janabah meskipun tidak keluar mani. Sebab, tindakan memasukkan (zakar ke dalam kemaluan wanita) merupakan salah satu hal yang mewajibkan mandi.