Apabila seseorang sudah memulai salatnya dan sudah meletakkan sutrah (pembatas) untuk menghalanginya dari orang lain, sehingga mereka tidak mengurangi (kekhusyuan) salat dan munajat kepada Rabbnya dengan melintas di hadapannya, lalu ada orang lain yang hendak melintas di hadapannya, hendaklah dia mencegahnya dengan cara yang paling mudah lalu yang mudah. Jika orang itu tidak dapat dicegah dengan mudah dan ringan, maka telah gugur kehormatannya dan orang itu menjadi orang zalim. Dia boleh menghentikan kezalimannya dengan memeranginya (melawannya), yaitu dengan mendorongnya menggunakan tangan. Sesungguhnya perbuatan orang itu termasuk perbuatan setan yang ingin merusak ibadah manusia dan mengacaukan mereka dalam salatnya.